Banjarmasin mediapublik.com Merebaknya penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang banyak menyerang anak, menjadi perhatian serius Ombudsman RI. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman ingin memastikan pihak-pihak terkait telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Termasuk di Kalsel, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Selatan dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin (BBPOM Banjarmasin), di Kantor Ombudsman Kalsel (27/10/2022). Hal tersebut dalam rangka mengetahui perkembangan terkini upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan oleh kedua penyelenggara pelayanan publik tersebut. Mengingat saat ini kasus GGAPA terus mengalami peningkatan secara nasional, termasuk juga kasus yang ditemukan di Kalsel.
H. Nor Efendi, Epidemiolog Kesehatan, yang mewakili Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa saat ini Dinkes sudah menurunkan tim surveillance untuk melakukan penelusuran terhadap anak yang terduga mengalami GGAPA. Selain itu, saluran pelaporan sudah dibuka, sehingga bisa diakses langsung oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Akhmad Yanie, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Prov. Kalsel, menambahkan dalam waktu dekat direncanakan membentuk posko GGAPA di tingkat provinsi dalam rangka penanganan GGAPA.
Sementara Kepala BBPOM Banjarmasin, Leonard Duma, menjelaskan bahwa Petugas BPOM sudah turun ke kabupaten/kota di Kalsel, untuk melakukan pemantauan dan penarikan terhadap obat-obat yang ada di Apotek, Rumah Sakit, hingga toko-toko obat. Obat-obat yang ditarik adalah sediaan yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, yang melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.
“Untuk memudahkan penyampaian laporan oleh masyarakat, kami membuka kanal pengaduan di BBPOM melalui nomor telepon 0821409000821. Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui kanal tersebut”, terangnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa perlu secepatnya dilakukan langkah dan tindakan yang terkoordinasi dalam upaya penanganan GGAPA ini. Ada potensi maladministrasi apabila pihak-pihak terkait lalai atau abai dalam menjalankan tugas dan peran pelayanan publiknya sebagaimana peraturan perundang-undangan, termasuk mencegah terjadinya eskalasi kasus.
Pemerintah daerah di level provinsi hingga kabupaten/kota beserta BPOM perlu sinergi yang kuat dan proaktif, untuk memastikan arahan dari Pemerintah Pusat dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, sampai ke level bawah. Misal, terkait penyebab dan antisipasi GGAPA perlu sosialisasi dan pemberian informasi yang jelas.
“Fasyankes tingkat pertama dan lanjut harus melengkapi Standar Pelayanan Publik, khususnya menyangkut standardisasi pencegahan dan penanganan GGAPA. Selain itu, kanal-kanal pengaduan agar berfungsi aktif untuk akses yang luas kepada masyarakat, dalam rangka menindaklanjuti keluhan maupun informasi yang disampaikan”, terang Hadi Rahman.
“Khusus BBPOM kami meminta agar proses pengawasan obat yang beredar baik sebelum maupun sesudah izin dikeluarkan lebih optimal. Dalam konteks GGAPA, obat-obat yang tidak boleh edar betul-betul ditarik seluruhnya dari distributor, fasyankes dan toko obat, kemudian perlakuan terhadap obat-obat tersebut harus jelas dan aman supaya tidak menjadi limbah medis yang membahayakan masyarakat maupun lingkungan. Sebaiknya juga libatkan pihak kepolisian dalam proses pengawasan dan penarikan obat-obat dimaksud agar bisa efektif dan mencegah konflik di lapangan”, tambah Hadi.
“Ombudsman akan terus melaksanakan fungsi pengawasannya dan berharap GGAPA pada anak dapat tertangani dengan baik oleh seluruh pihak terkait, sehingga tidak berkembang semakin besar”, pungkas Hadi.***MHD
0 Komentar