Koperasi TKBM Pelabuhan Di Kalsel Perlu Payung Hukum Peraturan Daerah

 


Banjarmasin mediapublik.com

Aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan yang dilakukan oleh koperasi TKBM terutama dilingkungan pelabuhan Trisakti  Banjarmasin, belum memiliki payung hukum. Sehingga dalam kegiatan khususnya bongkar muat di pelabuhan dari dan ke kapal, perlu perlindungan dan dijamin dalam sebuah peraturan daerah. Menindak lanjutin hal tersebut pemerintah daerah dengan DPRD propinsi Kalimantan Selatan kini melakukan inisiasi dan tengah menggodok membuat rancangan Peraturan Daerah. Sehibgga pada tahap sosialisasi diperlukan masukan dan saran yang sangat bersentuhan dengan pihak terkait. Dalam hal ini diantaranya yang paling urgen adalah koperasi TKBM termasuk pelaku UMKM. Nantinya bila sudah ada Perda dan mengakomodar semua aktivitas dan kepentingan dilapangan, maka mereka tidak dirugikan secara sepihak karena ada mengatur secara hukum. Hak demikian penting terkait saran dan masuk yang diperlukan adalah pihak pengurus Koperasi TKBM Samudera Nusantara Banjarmasin, TKBM Kotabaru, Batulicin dan Pelaihari berkunjung ke DPRD propinsi Kalimantan Selatan, selasa 14/12/2022. Ketua Koperasi TKBM Samudera Nusantar Muhammad Nor kepada mediapublik.com diruang kerjanya menegaskan, ke DPRD selain memberikan masukan dan saran2 juga melaporkan kegiatan dan aktivitas serta kondisi TKBM yang dihadapi. Sehingga dalam membuat Perda benar2 bisa  mengakomodir dan memfasilitasi  ruang gerak TKBM. Muhammad Nor menambahkan jangan sampai terjadinya kegiatan yang selama ini dilakukan koperasi TKBM tumpang tindih dan dirugikan. Disebutkan, adanya isu akan munculnya badan usaha pelabuhan BUP milik  pemerintah ini jelas merugikan kopetasi TKBM.  Pekerja Mandiri anggota TKBM Samuderan Nusantara Banjarmasin Toto menambahkan, selama ini kegiatan dipelabuhan mengacu pada KM 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan. Selain itu ada PP nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Toto menambahkan, bila Perda sudah  disahkan dan diberlakukan diharapkan kedepannya dapat dijabarkan melaui Pergub. Sehingga langkah yang dilakukan dilapangan jelas dan tidak terjadi merugikan para anggota Koperasi TKBM secara keseluruhan, pungkasToto. (hafrud).

Posting Komentar

0 Komentar