mediapublik.com Banjarmasin
Penerimaan retribusi uji petik pajak kendaraan bermotor UPT PKB Kabupaten Banjar 2022, realisasinya telah melampaui target. Kepala UPT PKB Banjar Kasaf dikonfirmasi wartawan mediapublik.com Kamis 15/12/2022 diruang kerjanya mengatakan, hingga posisi tanggal 12 Desember realisasi sudah melebihi target.
Kasaf menyebutkan, pemerintah Kabupaten Banjar mertargetkan 2022 sebesar 600 juta rupiah. Namun didalam melakukan penerimaan retribusi untuk uji petik PKB telah tercapai 118, 50 persen atau sebesar 711 juta rupiah.
Pihaknya mengharapkan hingga akhir tahun penerimaan retribusi uji petik PKB akan terus meningkat. Mengingat waktu pelayanan penerimaan tinggal 15 hari lagi. Disinggung mampu melebihi dari target menurut Kasaf kesadaran masyarakat sangat tinggi akan membayar kewajiban mereka.
Karena kiat-kiat yang diberikan pada saat mengurus dan melapor, pihaknya atau petugas selalu mensosialisasikan tentang kewajiban PKB. Sehingga dengan cara tersebut, cukup tepat setiap masyarakat yang datang berurusan ke UPT PKB selalu ditekankan dan diingatkan terkait kewajiban mereka.
Apa lagi sistem pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi dengan sistem.online. Sehingga bila terjadinya untuk kesalahan kemungkinan sangat minim dan secara merata mereka telah paham.
Ditanya soal kelalaian atau keterlambatan masyarakat membayar retribusi PKB, akan dikenakan sangsi berupa denda sebesar 2 persen, menurut Kasaf kendala yang dihadapi saat ini masih kurangnya SDM. Utama mereka rata rata petugas di UPT PKB yang memiliki kemampuan pada uji petik.
Kedepan pihaknya mencoba merekrut tenaga SDM yang benar benar dari lulusan dan memiliki kemampuan soal pengujian. Usulan tersebut telah dilaporkan melalui BKD setempat, pungkasnya. (hafrud).-
0 Komentar