Oleh : Muhammad Setiady, SH. M. Kn
Lembaga Bantuan Hukum Patriot
Muda Borneo Kal - Sel
Banjarmasin mediapublik.com
Hilangnya marwah penegakan hukum terletak pada faktor integritas aparat penegak hukum yang kurang serius merespontif aturan hukum seperti nilai kepastian hukum dan nilai keadilan hukum yang menyebabkan terpuruknya atau melemahnya penegakkan hukum dan semuanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum Polisi, Jaksa, Hakim.dan Pengacara, meskipun negara Republik Indonesia telah kaya aturan hukum tetapi masih miskin di dalam penegakan kepastian dan keadilan hukum begitulah opini yang sering beredar dikalangan para pencari keadilan
Potret penegakan hukum saat ini dinilai sebagian kalangan, faktor utama penyebab melemahnya penegakan hukum adalah berawal dari moralitas aparat penegak hukum dan tanggung jawab penegakkan hukum terletak pada Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara dan merekalah yang memiliki peran yang penting untuk menseterilkan dan mencekal secara dini suburnya praktek mafia peradilan , mulai tingkat penyidikan (kepolisian), Kejaksaan dan hakim
Pengadilan
Sebagian pakar dan analis hukum
berpendapat bahwa melemahnya penegakkan hukum diantaranya adalah banyak peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan hak personal , dan lemahnya aparat penegak hukum di dalam mengaplikasikan aturan hukum secara konsisten yang disebabkan rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM; serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia
Dan salah satu potret melemahnya
Penegakan kepastian hukum dan keadilan hukum adalah muculnya oknum mafia peradilan berpangkal dari rendahnya integritas penegak hukum. Integritas yang hancur tampak pada oknum penegak hukum yang mengedepankan transaksi jual beli aturan hukum ketimbang menegakkan aturan hukum secara profesional. Sebagai akibatnya banyak para pelaku tindak pidana dihadapkan kepada barometer sistem yang eror di dalam kompetisi penegakan hukum.***(Tim)
0 Komentar