Oleh : Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH
Pembina Laskar Penegakan Hukum
Patriot Muda Borneo Kal- Sel
Banjarmasin mediapublik.com
Potret penegakan hukum saat ini dinilai sebagian kalangan, faktor utama penyebab melemahnya penegakan hukum adalah berawal dari moralitas aparat penegak hukum dan tanggung jawab penegakkan hukum terletak pada Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara,
Lembaga Pemasyarakatan dan peran serta masyakat , dan 6 ( enam ) pilar inilah yang memiliki peran yang penting untuk menseterilkan dan mencekal secara dini suburnya praktek penyimpangan terhadap aturan hukum yang dilakukan oleh aparat penegakkan hukum.
Ikut andilnya peran serta masyarakat di dalam penegakan hukum sangat diperlukan keberanian dan peran serta masyarakat ini harus di dukung oleh para pengawal kepastian. hukum dan keadilan hukum baik dari aparat penegak hukum maupun dari para advokat
Salah satu wujud peran serta masyarakat itu adalah berupa partisipasi warga negara dalam perlindungan dan penegakan hukum yang terlihat dan disaksikan dilingkungan sekitarnya dan implementasi keikutsertaan itu dimana masyarakat harus berani melaporkan dugaan tindakan kriminal yang ada disekitarnya. fungsi ikut serta masyarakat di dalam penegakan hukum dapat berupa pengawasan berjalannya penyelidikan atas kasus kriminal yang dilakukan aparat penegak hukum dan dipatuhi atau tidak ditaatinya peraturan perundang - undangan, Peraturan.Pemerintah , Peraturan Daerah atau peraturan lainnya.
Tujuannya pentingnya perlindungan dan penegakan hukum itu tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya.terdapatnya pelanggaran terhadap hak pribadi maupun golongan harus mendapat perlindungan hukum terutama pada subjek hukum yang menjadi korban, terutama terhadap masyarakat yang lemah dan tidak berdaya untuk menerima keadilan hukum
Adapun dasar - dasar penegakkan hukum itu adalah bagian dari mandatory Undang - Undang yang harus menjadi payung hukum bagi warga negara diantaranya adalah :
1. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."
2. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."
3. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
4.UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."
5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71
"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."
6. Pasal 10 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia***(TIM)
0 Komentar