Banjarbaru mediapublik.com Sukseskan program NIK sebagai NPWP, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) hadir dalam sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) yang digelar secara tatap muka di Aula Aberani Sulaiman, Gedung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru (Senin, 7/2/2023).
Kegiatan yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar dan Kepala Bakeuda Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil, juga dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai narasumber, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng Lena Hayati mengatakan, DJP akan secara efektif dan menyeluruh menerapkan implementasi NIK menjadi
NPWP pada 1 Januari 2024.
“Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, sehingga kedepannya wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan
NIK,” ujar Lena.
Saat itu juga dilakukan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui Ruang Command Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diikuti oleh seratus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan, integrasi NIK dan NPWP ini, guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menerima dan mengakses layanan perpajakan,
memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Dijelaskan, dengan berlakunya kebijakan ini, tidak menjadikan seluruh masyarakat secara otomatis sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan dikenakan kepada masyarakat yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap, para wajib pajak
memahami dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagai dukungan terhadap peraturan pajak terbaru ini.
Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak secara mudah, cepat, tanpa harus ke kantor pajak, yaitu dengan mengakses laman pajak.go.id. Apabila
wajib pajak memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi terkait perpajakan, dapat menghubungi layanan berbasis digital Kanwil DJP Kalselteng melalui Whatsapp pada nomor 081-1500-240 (Kantania). MP
0 Komentar