Banjarmasin Mediapublik.com
Oleh : Isai Panantulu Nyapil, SH. MH
Tim Advokat LBH Patriot Muda
Borneo Kalimantan Selatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Di samping melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu , Bawaslu juga mengawasi persiapan
Penyelenggaraan Pemilu. Dari tugas dan wewenang tersebut bawaslu memiliki hak otorisasi untuk mengawasi dan mencegah para peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan aturan perundang - undangan untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu, baik pemilihan calon kepala daerah maupun calon legislatif yang akan berlaga di arena perebutan kekuasaan politik
Pertanyaan nya adalah apakah tugas bawaslu tersebut sudah maksimal dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangannys menurut peraturan perundang - undangan ? Hal ini sudah menjadi kewajaran bagi masyarakat mempertanyakan peranan Bawaslu sebagai juri di dalam pesta demokrasi bersikap jujur dan adil serta amanah sebagai mandatory UU
Sisi lain yang sering terabaikan oleh Bawaslu adalah pengawasan terhadap seleksi para peserta pemilu yakni diantaranya adalah sebagai berikut :
(1). Pengawasan terhadap peserta
pemilu yang sudah tidak layak untuk ditetapkan sebagai peserta yang disebabkan faktor usia sudah terlalu tua apalagi dengan kondisi fisik kurang sehat
(2). Terjadinya indikasi kebohongan
publik yakni mengelabui masyarakat dengan foto yang masih muda sehingga terlihat masih muda dan produktif dan masih memiliki potensi.
(3). Dalam pantauan masyarakat
peserta tidak terlalu aktif berkampanye atau mencari pendukung dan pemilih disaat akhir kompetisi bisa lolos sebagai pemenang dan terpilih
Meskipun ketiga poin tersebut bukan suatu keharusan dalam prasyarat pemilu pilkada dan pileg tetapi membuka peluang bagi masyarakat untuk mencurigai adanya dugaan permainan yang tidak jujur dan adil di dalam tubuh. KPU adanya praktek jual beli suara dengan memanipulasi suara.
Menurut penulis pengawasan terhadap KPU bukan hanya tergantung kepada Bawaslu tetapi. sangat. diperlukan lembaga independen yang melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung kepada KPU baik di dalam proses seleksi maupun pada saat perhitungan suara agar Pemilu benar - benar jujur dan adil serta amanah dan tidak ada kecurangan***(TIM)
0 Komentar