Banjarmasin mediapublik.com
Oleh : H. Dudung A. Sani, SH. M. Ag
Lembaga Bantuan Hukum Patriot
Muda Borneo Kal-Sel.
Mengutip pemberitaan berbagai media bahwa seleksi dan verifikasi pemilu sudah berakhir artinya tim seleksi telah selesai menunaikan tugas pada tahap penyeleksian
peserta pemilu hingga menunggu tahap - tahap pelaksanaan tugas berikutnya saja. Tugas mulia dari tim seleksi ini memerlukan ekstra kehati - hatian sedikit saja menyimpang dari aturan maka akan menuai praduga negatif dan akan memicu berbagai kritikan yang tajam dari berbagai komunitas masyarakat terhadap kinerja tim seleksi. Sesuai dengan amanah Undang - undang dan masyarakat banua (Kal-Sel) berharap Tim Seleksi bekerja dengan jujur dan adil serta transparan, terbuka serta tidak memihak
Bersikap JUJUR & ADIL wajib dimiliki karena mungkin saja tim seleksi di dalam bekerja akan menghadapi berbagai tekanan, godaan dan lobi dari para peserta seleksi, elit-elit politik serta para penguasa yang memiliki kepentingan ikut mengatur tim seleksi dan menitipkan orang - orang mereka untuk di beck up . Kalau terjadi seperti ini maka kridiibilitas kinerja tim seleksi akan buruk dimata masyarakat banua (Kal-Sel)
Kalimat JUJUR & ADIL atau JURDI
Sudah tidak asing lagi di dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala daerah atau Legislatif kalimat ini selalu tersisip di dalam aturan perundang-undangan maupun di. dalam selokan - selokan sebuah kompetisi politik.
Kalimat JUJUR di dalam kamus bahasa Indonesia artinya setiap elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang
yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
Dan padanan yang serasi dari kalimat jujur adalah kalimat ADIL yang menganjurkan agar setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan. JUJUR & ADIL bukan hanya ditujukan di dalam sebuah kompetisi kekuasaan politik saja, tetapi di dalam dogma agama pun jujur dan adil adalah merupakan amanah Tuhan terhadap seseorang untuk bersikap jujur dan berlaku adil.
Jujur & adil adalah mandatory Undang - undang yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis yakni untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsisten pengaturan sistem pemilu agar diwujudkan secara efektif dan efisien (UU Pemilu. Nomor 7 2017 Pasal 4 )
Sesuai dengan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun...(Tim)
0 Komentar