MARTAPURA, Mediapublik.com
Kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 -2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, sudah dilakukan ekspose internal.
DEMIKIAN yang dikemukakan Kejari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, hari ini Rabu 31 Mei 2023.
Menurutnya, ekspose internal dihadapan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kejari Kabupaten Banjar sudah dilakukan tim penyidik, sehingga ekspos selanjutnya akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
” Hasil audit yang disampaikan BPKP soal kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar ke Kejaksaan Agung, sudah diteruskan ke Kejari Kabupaten Banjar, dan baru kemarin sore kita terima,” jelas Muhammad Bardan, disela acara pemusnahan barang bukti sejumlah perkara 2021 -2022 yang sudah Inkracht.
Ditegaskan Muhammad Bardan, pihaknya sudah berjanji akan komitmen dalam penangan kasus ini, sehingga setiap tahapan dalam proses hukum perkara ini akan pihaknya informasikan, seraya meminta bersabar menunggu proses selanjutnya.
“Tunggu lah… Kita akan melaporkan dahulu ke pimpinan. Dan, tentunya ada langkah-langkah yang akan kita lakukan,” kata Muhammad Bardan.
Dia juga menyebutkan, tidak bisa mengatakan berapa jumlah kerugian negara dalam perkara ini, karena menyangkut internal bidang pidana khusus. Karena itulah dirinya tidak bisa menyebutkan besaran kerugiannya dan akan melaporkannya dulu ke pimpinan.***)
0 Komentar