Oleh : H. Winardi Sethiono
Banjarmasin : Mediapublik.com
Perspektif aturan (regulasi), peranan Parpol sangat penting wadah rekrutmen politik untuk menyiapkan calon-calon anggota legislatif yang akan berkompetisi di arena perebutan kekuasaan politik tahun. 2024 Parpol. disamping sebagai penampung para calon
para legislatif juga berperan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pemilu yaitu
dengan komitmen memelihara persatuan dan kesatuan dan hak - hak individu masyarakat untuk menentukan siapa yang dipilih dan sebagai pemenang pada saat kompetisi caleg nanti (tahun 2024)
Iklim kondusif yang dimaksudkan adalah mengembangkan budaya demokrasi dari rakyat dan untuk rakyat, kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat harus sejalan nilai - nilai politik yang dijamin oleh UUD 1945 termasuk penyaluran aspirasi masyarakat yang sesuai keyakinannya masing personil dan kelompok.
Budaya yang harus dihindari adalah upaya upaya dari para caleg untuk memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau politik
uang (money politik) , kebiasaan ini
akan merusak kehidupan berdemokrasi dan juga secara tidak langsung melanggar norma - norma agama dan aturan hukum karena politik uang adalah salah satu bentuk suap , di dalam edukasi agama islam suap haram hukumnya, Dari Abdullah bin 'Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah atas setiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad, Abup Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dampak praktek politik uang. adalah Pertama, pidana penjara dan denda,Kedua, politik uang dapat merusak paradigma bangsa yang menjunjung nilai - nilai demokrasi, Ketiga, merusak mental para legislator di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan akibat mentalnya rusak dan akan membuka ruang sikap prilaku indisipliner ketika mereka menjadi pimpinan.
Hal lain yang wajib menjadi perhatian para pemilih ataupun para kompetitor di dalam pemilu , adalah Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.(WS) **MP.com
0 Komentar