Banjarmasin:Mediapublik.com Sungai Andai: 10 Agustus 2023, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penyebaran narkotika. Tersangka pertama, MR alias Cemen alias Yadi (39), dan tersangka kedua, SR alias Putra (22), diamankan atas tuduhan menyimpan delapan paket sabu-sabu seberat 550,5 gram serta 678 butir ekstasi.
Penangkapan ini berlangsung di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Jamrud 3 RT56/04 No. 78, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman mati sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang narkotika.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Banjarmasin masih terus mengembangkan penyelidikan terkait dengan asal pasokan narkoba yang ditemukan dalam kepemilikan kedua tersangka ini. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya yang berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial. Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan ikut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk memutus rantai peredaran narkoba di masyarakat.***(MP)LNk
0 Komentar