Tanjung - Mediapublik.com Akhirnya, H Supoyo Ketua Komisi III yang dilengserkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabalong menempuh jalur hukum, dengan menunjuk Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Martapura - Banjarbaru Yaitu Nur Wakib,SH MM bersama rekannya Humayni,SH.MH, dimana keduanya adalah Advokat yang berkantor di Law Firm Nuwa & Huma Attorneys at Law di Banjarbaru.
Dalam keterangan persnya, Nur Wakib, S.H., M.M., menyampaikan bahwa ;
“H SUPOYO merupakan ketua komisi III DPRD Kabupaten Tabalong berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong Nomor : 188.4/170/22/21 Tentang Penetapan Ketua, Wakil Ketua Dan Sekretaris Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021 yang berlaku sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan bulan september tahun 2024, terhitung 2.5 tahun sejak diberlakukannya SK tersebut” .
Dalam perjalanannya ada pergantian antar waktu terhadap wakil ketua komisi III yang dilakukan oleh partai yang bersangkutan, sehingga alat kelengkapan Dewan pada Komisi III yang aktif dalam melaksanakan aktifitas pimpinan rapat rapat komisi adalah Ketua dan sekretaris dan hal tersebut tidak masalah kerena rapat pimpinan komisi berjalan lancar sebagaimana mestinya;
Namun tiba-tiba pada tanggal 25 Juli 2023 pada Pukul 09.00 Wita dilakukan pergantian jabatan terhadap klien kami di Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong dengan pemilihan serentak Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III padahal masa jabatan klien kami baru berakhir, sampai September 2024, seharusnya yang dilakukan pergantian adalah wakil ketuanya saja karena memang sudah tidak aktif lagi karena di PAW; proses pergantian tersebut disinyalir tidak didasarkan kepada TATIB DPRD yang telah dibuat bersama, namun ada muatan-muatan tersembunyi dibelakangnya, upaya hukum yang dilakukan bapak supoyo cs terhadap pergantian tersebut bukan semata – mata ingin mempertahankan posisi ketua dan sekretaris komisi III namun lebih kepada penegakan aturan yang ada, yaitu menegakkan tata tertib DPRD kabupaten tabalong, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi pelanggaran aturan, yang mana pelanggaran aturan tersebut seolah olah dibenarkan oleh anggota dewan yang lain, jangan sampai budaya membenarkan yang salah ini terjadi terus menerus;
Kemudian ditambahkan oleh Humayni, S.H.,M.H. dalam keterangan press release-nya:
Bahwa kami merupakan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Agustus 2023 bertindak untuk dan atas nama dari H. Supoyo selaku Ketua Komisi III dan Dahli sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong sebagaimana Surat Keputusan Ketua DPRD Tabalong tertanggal 30 Desember 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan September 2024.
Berdasarkan Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mana dalam Pasal 50 ayat (6) menyatakan, Masa Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, sehingga apabila klien kami mulai menjabat Ketua dan Sekretaris Komisi III pada tanggal 26 Maret 2022 maka mestinya sampai dengan September 2024, akan tetapi oleh Ketua DPRD Tabalong pada 25 Juli 2023 Pukul 09.00 Wita dilakukan pergantian serentak Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III, padahal yang kosong adalah Wakil Ketua Komisi III karena PAW, maka seharusnya yang diisi adalah Jabatan Wakil Ketua Komisi III yang kosong, bukan yang masih ada yang menjabat dan masa jabatannya belum berakhir ikut diganti, ini jelas melanggar Tata Tertib Dewan yang telah dibuat dan disepakti seluruh anggota DPRD Tabalong sebagaimana Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian pada saat waktu yang tidak begitu lama juga diadakan pemilihan atas jabatan Komisi I dan Komisi II yang kosong, dalam prosesnya hanya melakukan pemilihan atas jabatan Komisi I dan Komisi II yang kosong, sehingga sangat jelas ada indikasi tendensi pribadi dengan klien kami, oleh sebab itu kami menyikapi perihal ini dengan menempuh upaya hukum keberatan administrasi kepada Sekretaris DPRD Tabalong pada tanggal 9 Agustus 2023 atas tindakan/keputusan oleh Ketua DPRD Tabalong terhadap pergantian klien kami pada tanggal 25 Juli 2023 Pukul 09.00 Wita dalam masa jabatannya sebagai Ketua Komisi dan Sekretaris III, apabila dalam 10 hari kerja dan 5 hari kerja tidak ada tanggapan atau respon maka kami akan melakukan upaya hukum banding administrasi, setelah itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin apabila tidak mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan klien kami seperti semula sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong.***MP rls/juns
0 Komentar