Membakar Hutan dan Lahan Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara

RANTAU,- Mediapublik.com

Kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Candi Laras Utara kita himbau agar tidak membakar hutan dan lahan karena dapat terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 3 milyar rupiah.

Demikian apa yang disampaikan Alamsyah SPd Sekertaris Camat Candi Laras Utara saat ditemui awak media diruang kerjanya kemaren.

Seperti yang diungkapkan Alamsyah, dalam UU No.41 tahun 1999 pasal 108 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dalam pasal 69 ayat 1 huruf h dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah.

"Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan main - main dengan UU yang ada, karena sudah jelas ancaman hukuman penjara bagi mereka yang sengaja membakar Hutan dan Lahan," ujarnya.

Dikatakan Alamsyah S.pd selama ini pemerintah kecamatan bersama Muspida telah banyak melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan, karena dapat merugikan orang lain akibat dampak bencana kabut asap yang ditimbulkan.

"Untuk itu perhatikan segala himbauan yang disampaikan, karena jika terbukti dengan sengaja membakar lahan bisa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tambahnya.

Alamsyah S.pd menambahkan, untuk kecamatan Candi Laras Utara terdapat beberapa desa yang rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan, diantaranya desa Teluk Haur, Batalas, Sawaja, Sei Salai dan desa Sei Puting yang banyak terdapat titik api atau hotspot.

"Kita harapan semua lapisan masyarakat dapat bekerjasama mencegah kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak terjadi bencana yang lebih besar," ucapnya...(MP Arsyad)

Posting Komentar

0 Komentar