Mediapublik.com - Banjarmasin - Akhirnya terdakwa Riswansyah pemilik 35 kilogram lebih sabu, di vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa (10/10/2023).
Dalam putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Yusrinsyah SH, MH, terdakwa Ridwansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membacakan putusan sidang yang di lakukan secara virtual tersebut ketua majelis hakim Yusrinsyah SH, MH langsung memvonis terdakwa Riswansyah dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mendengar putusan penjara seumur hidup yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa dan penasehat hukum langsung menyatakan banding dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Riswansyah membawa narkoba jenis sabu diketahui berasal dari jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel”
Terdakwa Riswansyah melakukan kegiatan ini dengan modus yang hampir sama di lakukan oleh pengedar lainnya yakni, dengan cara pengiriman bersamaan dengan sembako guna menutupi penyeludupan narkotika jenis sabu.
Sampai akhirnya terdakwa Riswansyah di tangkap di salah satu hotel yang berada di daerah Trisakti Banjarmasin Barat oleh tim Narkoba Polda Kalsel ..( MP ags/byn)
0 Komentar