Mediapublik.com - Banjarbaru - AR Tersangka Kasus Korupsi pengadaan 30 iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru, sempat menghilang dan di jadi kan DPO oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Minggu (08/10/23)
Waktu pemeriksaan AR sering mangkir untuk di periksa dan beberapa kali di lakukan pemanggilan tidak datang, sampai akhirnya, sejak tanggal 7 September 2023 dianggap telah menghilang dan tidak di ketahui lagi keberadaannya oleh tim penyidik pidsus Kejari Banjarbaru. Kata Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru Sugeng.
Sugeng menambahkan, karena sewaktu pemeriksaan tidak datang dan tidak koperatif dan malah menghilang sejak tanggal 7 September 2023, Sampai akhirnya pihak kejaksaan negeri Banjarbaru mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND-494/0.3.20/Fd.2/09/2023 tanggal 25 September 2023 Kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, guna permintaan bantuan Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana AR.
Akhirnya tersangka AR bisa di amankan saat berada di dalam rumahnya di Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, kota Banjarmasin oleh Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Sabtu, (07/10/23), tandas Sugeng
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, melalui Kasi intelejen Essadendra Aneksa, mengatakan bahwa Tersangka AR bersembunyi dalam rumah di Komplek Pandan Arum, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin serta sudah kami amankan.
"Tersangka AR sudah kami amankan saat bersembunyi di dalam rumahnya, dan sekarang sudah kita serahkan ke pidsus untu pemeriksaan lebih lanjut" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Essadendra Aneksa, MP (Redaksi.
0 Komentar