BANJARMASIN : Mediapublik .com
Kehadiran saksi ahli dari BPKP Kalsel audit kerugian negara kasus dugaan korupsi Bank BRI unit Guntung Payung, di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 1/11/2023 ) kemarin.
Sidang secara offline ini dengan kedua terdakwa RWT dan EA diketuai majelis hakim Fidiawan SH, MH dengan didampingi kedua anggota, dan turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU dari Kejari Banjarbaru dan Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Isai Panantulu Nyapil SH, MH selaku kuasa hukum RWT mempertanyakan keterangan Ahli dari BPKP Kalsel terutama terkait hasil audit kerugian negara di Bank BRI senilai 2,7 miliar lebih pada saat persidangan.
Menurut Isai penyampaian kerugian negara 2,7 miliar rupiah tersebut tidaklah tepat dengan alasan sesuai fakta persidangan yang didapat dari keterangan hampir semua nasabah dan juga saksi dari BRI terdapat beberapa fakta antara lain
1. Para saksi menyebutkan ada pembayaran angsuran melalui outo debet dan adanya penyelesaian dari nasabah yang disetorkan.
serta bunga yang dinikmati Bank BRI namun tidak dihitung. 2. Kalau uang yang masuk melalui outo debet serta penyelesaian pembayaran dari sebagian nasabah tersebut senilai kurang lebih sejumlah Rp. 1, 6 milyar (keterangan ini sesuai fakta baik dari dakwaan jpu maupun keterangan para saksi).
3. Pihak Bri juga menerima serta menikmati bunga dari pembayaran tersebut sehingga jika diperhitungkan dengan jumlah total pinjaman kredit kupedes dari 38 nasabah yang bermasalah senilai hanya sekitar 1,5 milyar saja kerugian negara
4. Pihak BPKP tidak mengaudit secara keseluruhan khususnya BRI unit Guntung Payung dimana permasalahan awal perkara ini sehingga tidaklah akurat kalau penyampaian audit laporan kerugian negara ini dinaikan menjadi perkara tindak pidana korupsi
Ahli dari BPKP ketika ditanyakan pendapatnya tentang pemasukan melalui pembayaran outo debet dan juga uang pelunasan dari beberapa nasabah serta keuntungan dari bunga bank yang ada serta dinikmati oleh BRI statusnya itu apakah merupakan keuntungan negara atau termasuk kerugian tidak bisa dijawab dengan jelas alasannya karena adanya proses penyelesaian sehingga tdk masuk dalam perhitungan.
Para nasabah sebagian sudah dilunasi, beberapa nasabah kreditnya masih berjalan belum habis masanya sehingga pihak bank bri menikmati uang tersebut bagaimana perkara ini merupakan kerugian negara ujar isai
BPKP juga hanya berdasarkan permintaan dari penyidik polres Banjarbaru, dalam melakukan audit hanya data yg diserahkan polres banjarbaru dan keterangan klarifikasi dari beberapa nasabah serta pihak karyawan terkait kerugian negara, BPKP tidak mengaudit BRI khususnya Unit Guntung Payung dimana permasalahan timbul sehingga menetapkan kerugian negara hanya berdasarkan data yg diserahkan penyidik,
Terhadap klarifikasi dari nasabah yg bermasalah. Terdakwa R dan E yang ada disebutkan ahli dari BPKP, menurut pengakuan baik RWT maupun EA sama sekali tidak pernah bertemu dengan pihak BPKP sehingga keterangan dipersidangan tersebut kami sebagai kuasa hukum akan menindak lanjuti kebenarannya dan jika tidak benar kami akan buat laporan pidana tentang pemberian keterangan palsu dipersidangan atau jika ditemukan lainnya akan kami proses hukum ujar Isai Panantulu Nyapil, Sh.,MH
Pihak BPKP dalam hal memberikan keterangan hasil audit tersebut menurut pandapat Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH masih belum cukup untuk menentukan kalau perkara ini masuk dalam ranah Pidana Korupsi tetapi terlihat jelas hal ini masuk ke ranah pidana umum jika disudutkan terhadap penggunaan surat sporadik yg tidak terdaftar atau bisa disebut palsu juga terhadap nasabah yg meminjam nama orang lain atau nasabah yg memberikan keterangan yang tidak benar dalam menyampaikan data.
Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH bersama terdakwa R masih menunggu saksi ahli Pidana, ahli perbankan dan juga saksi dari OJK untuk memperjelas yang pertama adalah apakah perkara ini masuk ke Perkara Pidana Korupsi atau Pidana Umum yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum
Selaku Kuasa Hukum dari R menurut Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH perkara ini dari awal kesalahan oknum penyidik yang ada di Polres Banjarbaru, terhadap laporan awal dari Bank Bri tentang dugaan penggunaan surat sporadik serta surat keterangan usaha yang tidak terdaftar (palsu) kemudian menjadi pertanyaan kenapa beralih ke tindak pidana korupsi, diduga juga karena ada salah satu nasabah yang menurut kami sebagai pelaku utama atas nama inisial D.D.R (sekarang istri seorang penegak hukum diwilayah Sumatra) yang kemudian menurut keterangan atas saran dari oknum penyidik disuruh menyelesaikan pembayaran keseluruhan dana yang digunakan dari kredit kupedes tersebut.
Hal ini menurut Isai terhadap adanya pembayaran atau pelunasan tidak menghilangkan pidana yang timbul akibat perkara ini
Selaku kuasa hukum Isai dari kantor Advis Law Firm tetap akan memperjuangkan keadilan bagi klien sampai pelaku utama topengan tampilan serta para nasabah yang menikmati uang kredit kupedes tersebut mendapatkan hukuman setimpal.
Khususnya pelaku utama atas nama Dewi yang sekarang berada ditempat lain sebagai istri
dr salah satu penegak hukum diwilayah sumatra tersebut...***
0 Komentar