Rantau : Mediapublik.com
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin di saksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin H Sufiansyah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin.
Penadatanganan NPHD antara Pemkab. Tapin dengan KPU Tapin dan Bawaslu Tapin ini dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tapin 2024. Senin 06/11/2023.
Pj Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa pemberian hibah ini untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapin dan ini sudah sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah daerah Kabupaten Tapin terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapin pada tahun 2024 mendatang.
"Pemberian bantuan hibah ini akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu yang telah berbadan hukum di Indonesia dan sebelumnya, juga telah dilakukan verifikasi dan survei, sehingga dipastikan penerima hibah KPU dan Bawaslu bahwa ini sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku, "ungkapnya.
Syarifuddin meminta kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapin agar benar - benar memanfaatkan dana hibah yang diberikan secara optimal dan maksimal untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Tapin, sehingga Pilkada di Kabupaten Tapin dapat berjalan dengan lancar dan damai.
"Dana hibah diharapkan digunakan secara maksimal dan seefisien mungkin dalam kegiatan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin nanti," pintanya.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tapin, Fakhrian Noor menyampaikan terima kasih kepada Pemkab. Tapin yang mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Nominalnya hibah untuk KPU Tapin total kurang lebih Rp 29,2 miliar lebih. Peruntukannya, untuk kegiatan Pilkada serentak 2024.
"Anggaran yang diberikan oleh Pemkab. Tapin ini maka tahapan pilkada 2024 akan lebih lancar," jelasnya...(Arsyad Tapin)
0 Komentar