* WASPADA DAN HATI-HATI PENIPUAN MENGATASNAMAKAN BKPP BARITO KUALA*

Batola ; Mediapublik.com

Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 lingkup pemerintah kabupaten Barito Kuala telah selesai dilaksanakan. Tes PPPK berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 20 danl 21 November di Asrama Haji Samsudin Nor Banjarbaru. Terdaftar sebanyak  1.220 pelamar terdiri dari formasi Teknis 343 pelamar, Kesehatan 244 pelamar dan Guru 633 pelamar, 7 orang diantaranya tidak hadir dan 123 pelamar tidak memenuhi syarat administrasi.  

Ditemui tim RSPD Ijejela 100 FM pada Senin pagi (27/11) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) H. Wahyudie, SH., MH menyampaikan seleksi PPPK Batola telah berlangsung dengan baik meskipun sempat terkendala koneksi internet di sesi terakhir pelaksanaan CAT yang mundur hingga 3 jam. Wahyudi sampaikan pengumuman seleksi pengadaan  PPPK berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia  yaitu di bulan Desember 2023 dan usulan Nomor Induk PPPK pada Januari 2024.  

Kepala BKPP Wahyudie juga ingatkan untuk tidak mempercayai siapapun yang menjanjikan kelulusaan. “Apabila ada mengatasnamakan BKPP atau siapapun yang mengaku dapat membantu meluluskan maupun menaikkan nilai hasil tes sehingga dapat lulus dari seleksi PPPK itu adalah penipuan dan 1000 persen tidak bisa dipercaya, “tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa seleksi menggunakan Sistem Computer Asissment Test (CAT) menunjukkan hasil murni dari jawaban peserta tes karena CAT dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum. Wahyudie menegaskan tugas BKPP Barito Kuala hanya sebagai fasilistator dari pendataan, pendaftaran, verifikasi, dan melaksanakan tes. 

Dalam kesempatannya, Wahyudie juga menyinggung Undang-Undang ASN yang baru dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Dinyatakan Dicabut dan Tidak Berlaku. Ia mengatakan dalam UU tersebut ada 5 poin penting yang perlu disampaikan. 

Pertama  PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS pasal 21 ayat (1) pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material atau non material. Kedua, perubahan beberapa komponen ASN yaitu PNS dan P3K yaitu adanya Jaminan Hari Tua. 

Ketiga, tenaga honorer dihapus di akhir tahun 2024 tertuang dalam Pasal 66 yang mengatur penataan pegawai Non ASN wajib diselesaikan paling lambat desember 2024.

Keempat, dilarang mengangkat tenaga honorer untuk pengisi jabatan ASN menurut pasal 65 UU ASN 2023 larangan Pejabat Pembina Kepegawaian, atau pejabat lainnya di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Kelima, prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu, sesuai dalam pasal 19 ayat (2) yqng menerangkan tertentu dapat di isi dari prajurit TNI dan anggota Polri,  dan dalam pasal 20 pegawai ASN yang dapat mengisi menduduki jabatan lingkungan TNI sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. 

Akhir wawancara Wahyudie mengingatkan bahwa ditahun politik 2023 dan 2024 dimana para ASN untuk menjaga netralitas sesuai dengan surat edaran PJ. Bupati Barito Kuala Nomor 800/024/BKPP/I/2023 Tanggal 6 Januari 2023 dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 (R.G/RON/Kominfo)

Posting Komentar

0 Komentar