RANTAU ; Mediapublik.com
Balai rehabilitasi Napza dengan nama Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa Bastari akan menjadi rujukan dan menjadi rol model di Kalimantan Selatan karena akan menggabungkan balai rehabilitasi medis dan sosial.
Dengan dibantu anggaran dari APBD kabupaten Tapin, insaallah tahun 2024 balai rehabilitasi Napza dan sosial akan segera diresmikan di Tapin.
Demikian apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH usai acara peresmian kantor kejaksaan negeri Tapin oleh Kejati Kalsel, Selasa (05/12).
Dikatakan Adi Fakhrudin, tempat rehabilitasi Napza nantinya akan memanfaatkan ex rumah sakit Datu Sanggul. Dan nantinya balai rehabilitasi akan menjadi rujukan dan satu - satunya di Kalimantan Selatan, karena selain menjadi balai rehabilitasi medis juga menjadi tempat rehabilitasi sosial.
"Jika di RS Sambang Lihum hanya menjadi balai rehabilitasi medis, untuk Tapin akan digabung menjadi balai rehabilitasi medis dan sosial, karena itu kita juga akan bekerjasama dengan beberapa dinas terkait di kabupaten Tapin," ujarnya.
Ditambahkan Adi Fakhrudin, untuk ex RSUD Datu Sanggul kita mulai cukup baik dan luar biasa untuk di jadikan tempat atau balai rehabilitasi Napza, oleh karena itu pemerintah daerah membuka pintu yang selebar - lebarnya bagi siapa saja yang ingin berobat disini.
"Balai rehabilitasi di Tapin akan menjadi rool model di Kalimantan Selatan, karena balai rehabilitasi di Tapin akan menggabungkan medis dan sosial," tambahnya.
Menurut Adi Fakhrudin, untuk membangkitkan penyembuhan terhadap yang bersangkutan, nantinya juga akan melakukan rehabilitasi religius, itu salah satu yang ingin kita realisasikan.
Alhamdulillah untuk SDM kita siap karena kita akan bekerjasama dengan dinas sosial, dinas kesehatan, rumah sakit dan dinas tenaga kerja yang akan melatih keterampilan bagi mereka yang masuk balai rehabilitasi agar mereka bisa kembali dan berbaur dengan masyarakat dalam keadaan normal kembali.
"Kita membutuhkan dukungan dari semua pihak, semoga di tahun 2024 semua bisa terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama," tambahnya.
Diungkapkan Adi Fakhrudin, pada tanggal 20 November lalu, Kejaksaan Negeri Tapin telah melakukan MOU dengan pemerintah daerah dalam pembentukan balai rehabilitasi Napza dengan nama Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa Bastari yang rencananya akan diresmikan pada tahun 2024.
Alhamdulillah untuk pembentukan balai rehabilitasi sudah dianggarkan dari APBD kabupaten Tapin di tahun 2024.
Adapun keinginan Kejaksaan Negeri Tapin bersama Pemerintahan Daerah membentuk balai rehabilitasi Napza ini dengan melihat tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus meningkat dalam 2 tahun terakhir dimana hampir 90 perkara di kabupaten Tapin adalah perkara narkotika.
"Namun yang harus dipahami, mereka yang masuk balai rehabilitasi adalah bukan terdakwa, bukan penjahat akan tetapi mereka adalah orang yang sakit yang perlu diobati," pungkasnya.. MP.(Arsyad)
0 Komentar