Banjarmasin : Mediapublik.com
Bertempat di Swiss-belhotel Borneo Banjarmasin, Para Peserta dilantik sebagai Mediator, Konsiliator dan Arbiter oleh Pengurus Pusat Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkantor di Jakarta. (Senin, 18 Desember 2023)
Diantara para peserta sebanyak 8 orang peserta dari Dosen Fakuktas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yaitu : Dr. Hj. Yulia Qamarianti, S.H., Hum., Hj. Zakiyah, S.H., M.H., Hj. Syahrida, S.H., M.H., Prof. Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H., Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H., A. Topan, S.H., M.H., Lena Hanifah, S.H., LL.M., PhD., dan Muhammad Yusman, S.H., M.H.
"Sebelum mengikuti kegiatan ini kami telah mengikuti proses pendidikan profesi Mediator dan Arbiter yang diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) di Jakarta. IPPI adalah lembaga diklat Mediasi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: 16 / KMA / SK / I / 2022 pada tanggal 13 Januari 2022. Setelah dinyatakan lulus kami kemudian dapat menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia." Terang Yulia, Dosen Bagian Hukum Perdata FH ULM.
"Sebagai seorang akademisi hukum tidak cukup hanya memberikan teori dan pengetahuan hukum di kampus saja, namun akan lebih bermakna jika ikut langsung terjun membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dialami masyarakat. Apalagi penyelesaian tersebut dilakukan secara damai melalui mediasi, rasanya sangat bahagia ketika melihat orang yang bertikai berhasil kita damaikan." Ujar Yusman yang dulu dikenal sebagai Pengacara.
"Bagi seorang akademisi, profesi mediasi dan arbiter juga sejalan dengan salah satu tugas pengabdian masyarakat dalam Tridharma Perguruan Tinggi, sehingga tugas profesi dosen dan mediator atau arbiter dapat berjalan bersama yang tujuannya di samping memberikan edukasi kepada masyarakat juga memberikan penyelesaian atas permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi." Ujar Syahrida.
Dengan terbentuknya Organisasi Dewan Sengketa Indonesia Kantor Pelayanan Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat mendorong masyarakat agar memilih penyelesaian perkara melalui alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase di Kalimantan Selatan, sehingga dapat membantu mengurangi beban perkara yang diselesaikan melalui lembaga Pengadilan dan Institusi Penegak Hukum lainnya...(TIm)
0 Komentar