Oleh : Muhammad Mahdiannoor
Redaktur : Koran Mediapublik, Online Kabar Borneo Raya.com
Banjarmasin : Mediapublik.com
Debat Capres dan Cawapres itu perlu dan penting untuk memberi kesempatan kepada rakyat menilai tingkat kecerdasan intelektualitas dan kecerdasan spiritualitas serta tingkat integritas para kandidat untuk dipilih oleh rakyat dengan bernalar serta sentimen yang sehat bagi sosok pemimpin bangsa dan negara yang baik, meski harus memilih yang terbaik diantara yang terburuk. Karena pilihan bagi rakyat hanya ada tiga pasangan Calon Presiden bersama Calon Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh partai politik, sesuai tata aturan yang diberlakukan untuk Pemilihan Umum di Indonesia.
Artinya, suka tidak suka rakyat begitulah tata aturannya. Maka itu ketika diwacanakan acara debat Capres dan Wacapres yang semula telah diatur tiga kali untuk Capres dan dua kali debat untuk Wacapres hendak diatur sepihak oleh KPU, rakyat banyak pun spontan bereaksi atas sikap semena-mena KPU yang seharusnya tidak boleh mengubah tata aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
Sikap KPU yang dan semena-mena ingin mengubah tata aturan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya itu, terkesan seperti turunan langsung dari putusan MK (Mahkamah Konstitsi) sebelumnya yang mengubah syarat minimal usia Wacapres minimal sudah berusia 40 tahun. Lalu untuk melakukan memuluskan Calon Wakil Presiden yang belum cukup umur itu maka MK membuat aturan tambahan yang memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagaimana yang sedang digugat oleh berbagai pihak yang merasa keberatan atas aturan sisipan yang secara semena-mena dilalukan oleh MK. Meski dalam sidang Majelis Kehormatan MK itu telah diputuskan sebagai pelanggaran etik yang berat, toh calon Wapres yang dianggap bermasalah itu tetap melenggang ikut kontestasi sebagai peserta Pilpres dalam Pemilu 2024.
Akibatnya, dalam mekanisme penilaian melalui acara debat calon Wapres pada Pemilu 2024 sudah mulai menimbulkan masalah hanya untuk didengar argumentasinya melalui fanel diskusi debat publik yang perlu dan patut ditonton dan mendapat penilaian dari warga masyarakat yang diharap bisa menetapkan pilihan terbaiknya kepada kandidat yang dianggap paling ideal, terbaik dan terpercaya untuk memimpin bangsa dan negara Indonesia pada 5 tahun ke depan agar bisa lebih baik, lebih makmur dan dapat lebih sejahtera, damai baik secara lahir maupun batin dengan tatanan yang lebih beradab.
Agaknya, itulah sebabnya debat Wacapres menjadi penting dan perlu bagi warga masyarakat, agar dapat memiliki bahan bandingan yang hendak disandingkan dengan kemampuan kandidat calon wakil presiden yang lain. Jika tidak, maka rakyat tak bisa memilih "kucing dalam karung" yang hendak dijajakan kepada warga masyarakat yang tidak cuma sekedar memiliki hak pilih, tetapi juga memiliki hak untuk menilai.
Artinya, bila hak menilai ini bagi warga masyarakat jadi diabaikan hanya karena takut dan ingin menyembunyikan kelemahan dan kedunguannya, seperti yang ditengarai oleh sejumlah pengamat, maka rakyat pun berhak untuk tidak memilih kandidat Wapres tersebut, sesuai dengan hak pilih warga atau rakyat yang tidak memperoleh gambaran yang benar dari kemampuan intelektual dan kecerdasan spiritual yang bisa meyakinkan intergitas calon wapres yang kelak akan menjadi beban politik berbagai pihak, termasuk bagi pasangan yang bersangkutan sendiri, maupun kelak dikemudian hari bagi rakyat banyak. Karena indikasi dari orientasi birahi kekuasaan lebih dominan dan jelas bukan untuk mengabdi kepada rakyat selaku pemiliki amanah yang harus diwujukan dalam bentuk program yang nyata. Bukan kaleng-kaleng, atau sekedar janji muluk belaka yang sudah berulang kali memperdaya warga masyarakat banyak. Sebab debat Capres dan Wacapres adalah kesempatan untuk membuktikan ada atau tidak adanya isi kepala dan hati yang menuntun etika dan moral kandidat yang pantas dan patut dipilih atau tidak oleh rakyat pada Pemilu 2024...(MD)
0 Komentar