Mediapublik.com: Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, sebelumnya diketahui hanya Rp 271 triliun.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Agustina Arumsari mengatakan bertambahnya jumlah kerugian itu berdasarkan dua alat ukur baru, yaitu kemahalan smelter PT Timah dan harga jual bijih timah.
Dari hasil tiga alat ukur meliputi dua faktor itu ditambah kerugian negara dan lingkungan totalnya menjadi Rp300 triliun.
Agustina mengatakan harga sewa smelter PT Timah yang ditemukan BPKP sebesar Rp2,2 triliun, penjualan bijih timah ilegal sebesar Rp26 triliun, dan kerugian negara dan lingkungan sebesar Rp271 triliun.
“Tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan,” kata Agustina di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).
Dia menyebut kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal di Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp271 triliun, kini mencapai Rp300 triliun. Angka ini dinilai fantastis.
“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024...(*
0 Komentar