Mediapublik.com : Rantau
Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tapin melalui Bidang Tata Lingkungan melaksanakan focus group discussion (FGD) penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah (KLHS RPJMD) kabupaten Tapin, bertempat di Aula MPP Tapin, Selasa (23/07).
FGD penyusunan KLHS RPJMD dibuka oleh Kepala Dinas LH Tapin Ir H Nordin MS dengan menghadirkan narasumber Ketua tim teknis penyusunan KLHS Dr Andy Mizwar ST MSI.
FGD dihadiri perwakilan Polres Tapin, LSM, akademisi, Dinas Kominfo, MUI, KNPI, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Gapensi, Forum Anak, Yayasan Syekh Salman Alfarisi para Camat, jajaran dinas LH Tapin, Konsultan dari unit pembinaan teknik lahan basan dan dihadiri instansi terkait lainnya.
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hermadiansyah, latar belakang penyusunan dokumen KLHS didasari UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No.06 tahun 2023, peraturan pemerintah No.46 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dan Permendagri No.7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD dan surat edaran Kemendagri perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Adapun tujuan FGD adalah tersusunnya dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah (KLHS RPJMD kabupaten Tapin tahun 2025-2029.
Sementara itu Kepala Dinas LH Ir H Nordin MS mengatakan, setelah melaksanakan konsultasi publik ke 1 KLHS RPJMD, pertemuan kali ini masih dalam rangka penyusunan dokumen KLHS RPJMD dalam jangka waktu tahun kedepan. RPJMD berisi penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM nasional.
Mengingat pentingnya dokumen KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan akan dilaksanakan dimana dokumen akan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang nanti akan dilaksanakan oleh kabupaten Tapin. Diharapkan KLHS yang kita susun mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis oleh kepala daerah terpilih.
"Karena itu KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program dalam RPJMD kabupaten Tapin," paparnya.
Ditambahkan Ir H Nordin MS, proses pembuatan RPJMD merupakan suatu proses yang kompleks dan melibatkan banyak pihak dan hasil akhir dari proses itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah untuk periode lima tahun kedepan. Untuk itu proses pembuatan RPJMD sangat penting dilakukan dengan teliti.
Karena dengan adanya RPJMD, pembangunan di daerah dapat lebih terarah dan terukur sehingga hal itu akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Selain itu RPJMD juga dapat memperkuat rekomendasi antara pemerintah daerah, masyarakat dan swasta.
"Dalam RPJMD partisipasi publik sangat diutamakan sehingga dapat mempertemukan kepentingan - kepentingan yang beragam dalam pembangunan daerah," tandasnya...(MP)
0 Komentar