Mediapublik .com Rantau Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset pemerintah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menyerahkan 31 sertifikat tanah kepada Pemerintah Kabupaten Tapin pada Selasa, 17 Desember 2024. Penyerahan ini berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah (SETDA) Tapin, bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Arya Wicaksana, SH, MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin, Taufik, secara resmi menyerahkan sertifikat-sertifikat tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tapin.
Penyerahan ini merupakan tahap kelima dari program pemulihan aset tanah pemerintah Kabupaten Tapin. Sebanyak 31 sertifikat tanah diserahkan dengan total nilai pemulihan keuangan negara melalui aset mencapai Rp 13.054.096.034. Sertifikat tersebut menjadi bukti sah atas penguasaan tanah oleh pemerintah kabupaten, memperkuat legalitas aset daerah.
Kejaksaan Negeri Tapin, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin dan BPN Tapin dalam menyelesaikan permasalahan aset tanah milik pemerintah. Sinergitas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah, yang pada gilirannya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapin.
"Dengan terwujudnya kerja sama yang solid ini, kami berharap seluruh permasalahan aset tanah dapat terselesaikan secara tuntas dan legalitasnya diperkuat. Ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan yang terbaik untuk daerah," ujar Arya Wicaksana dalam sambutannya.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata aset-aset yang dimilikinya, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Pemerintah Kabupaten Tapin berharap sinergi dengan Kejari Tapin dan BPN terus berjalan dengan baik untuk menyelesaikan seluruh aset yang masih bermasalah.
Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas daerah dalam penertiban dan pemulihan aset, yang sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga dan memanfaatkan aset untuk kepentingan publik.
Dengan adanya sertifikasi yang lengkap, diharapkan tidak ada lagi masalah hukum terkait kepemilikan lahan di masa mendatang, serta dapat meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan aset daerah..(mnd) ags.MR
0 Komentar