Kejari Banjarmasin Tetapkan Satu Orang Tersangka Pegawai PT. Pegadaian Terkait Tindak Kecurangan (Fraud)

Mediapublik.com : Banjarmasin 

Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Banjarmasin pada Hari Selasa tanggal 29 0ktober sekitar pukul 15.30 WITA.Telah menetapkan (satu) orang' tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tindak kecurangan (Fraud) pada PT.pegadaian unit pelayanan cabang (UPC) kesatrian di kota Banjarmasin.

Satu Orang tersangka tersebut Berinisial E selaku pengguna agunan PT Pegadaian pelayanan cabang (UPC) kesatrian.berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Banjarmasin Prin-3460/ 0.3.10/ Fd.2/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan surat penetapan tersangka nomor Prin-3157/ 0.3.10 Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Bahwa tersangka telah di lakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri Banjarmasin berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor Prin-1306/0.3.10/Fd.2/10/2024.tangal 29 Oktober 2024 di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas llA Banjarmasin jalanan Mayjen Sutoyo S No 01 kelurahan pelambuan Banjarmasin Barat selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya tersangka insial E di sangkakan melanggar pasal 2 atau 3 U RI nomor 31Tahun 1999 sebagai mana di rubah dan di tambahkan dengan UU RI  nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat di kompirmasi Mediapublik.com Kejari kota Banjarmasin melalui 

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra SH. mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini sejak tahun 2021 hingga 2022, dimana ada empat modus yang dilakukan, yakni tahan pelunasan di 10 kredit pelunasan, dengan kerugian Rp 913.250.00.

Kemudian, gadai fiktif jaminan tidak ada 2 pinjaman, dengan kerugian Rp 88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman, dengan nilai total kerugian Rp 684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif, sebanyak 11 pinjaman, dengan kerugian Rp 118.660.000

“Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp 1.902.394.720 namun dia membayar senilai Rp 467.865.000,” paparnya, Rabu (30/10/2024).

Dimas menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, “Kalau kedepannya ada yang terlibat dalam kasus ini maka kami akan memanggil yang bersangkutan,” tegas Nya...(MHD)


Editor : Mahdi 

Posting Komentar

0 Komentar