APINDO KALSEL MENYARANKAN TINJAU ULANG KENAIKAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025 SEBESAR 6,5%

Mediapublik.com : Banjarmasin 

Merespon Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% yang berlaku secara nasional, APINDO Kalimantan Selatan menyampakan pendapatnya. 

1.Menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang, karena tidak ada

penjelasan terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan

kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pasca putusan Mahkamah

Kontitusi (MK). Dasar perhitungan ini sangat penting agar UMP tidak ditetapkan

hanya berdasarkan selera dan keinginan salah satu pihak, padahal dampaknya

berimbas pada banyak pihak, terutama dunia usaha,

2.penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP ini

diperlukan bagi dunia usaha, agar dapat mengambil sikap ke depan terhadap

ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut, sebab

berpengaruh langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional

perusahaan, terutama di sektor padat karya, 

3.Mempertanyakan, apakah penetapan 6,5% tersebut telah memperhitungkan

variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi

aktual. Perlu diketahui bahwa Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Selatan hanya

diangka 4,81%, angka itu di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang

mencapai 5% lebih. Begitu juga dengan angka inflasi 1,9% yang bersaing

dengan inflasi nasional, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 658, dan

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,20%, dan dengan kenaikan 6,5%

tersebut resiko kearah efisiensi dan PHK tenaga kerja akan meningkat, 

4.Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan

tekanan domestik, kenaikan 6,5% ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan

mengurangi daya saing produk Indonesia, terutama prouduk lokal, baik di pasar domestik maupun internasional,

5.Penetapan yang berlaku secara nasional tersebut apakah juga

mempertimbangkan kemajuan dan perkembangan ekonomi di tiap lokal di

Indonesia, terutama terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu

yang mewakili kontribusi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Juga apakah

sudah memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta apakah

sudah melihat prinsip proporsional untuk memenuhi hidup layak pekerja, 

6.Pertimbangan terhadap angka indeks tertentu tersebut yang menyebabkan

kenaikan rata-rata nasional 6,5% harus dibicarakan secara serius dengan

Dewan Pengupahan Provinsi untuk menyesuaikan kondisi dan kemampuan perusahaan di tingkat lokal, bukan justru ditetapkan sepihak dan seketika berlaku secara nasional,

7.Mempertanyakan keputusan yang bersifat top-down, karena semestinya hal

yang memberi dampak pada banyak pihak ini diputuskan secara bottom-up,

termasuk dengan memperhatikan berbagai dinamika dan problematika bersifat lokal,

8.Perbedaan Upah Minimun Antar kabupaten/ kota walaupun di wilayah provinsi

yang sama telah menjadi persoalan yang cukup lama, perlu adanya

pembenahan dalam penetapan upah minimun agar disparitas upah minimum

tidak melesat tajam yang dapat mengakibatkan kekurangan tenaga kerja di

daerah tertentu karena eksodusnya tenaga kerja tersebut ke daerah dengan upah yang lebih tinggi. 

9.APINDO Kalimantan Selatan, akan berperan aktif menciptakan hubungan

industrial yang damai (ketenangan kerja dan kelangsungan usaha) dengan

semangat gotong royong dan musyawarah demi terwujudnya keadilan sosial serta kesejahtraan bersama.

Demikian pendapat yang disampaikan APINDO Kalimantan Selatan, sebagai bentuk

tanggung jawab terhadap pertumbuhan dunia usaha dan perkembangan ekonomi. Kalimantan Selatan berjangka panjang.


Banjarmasin, 8 Desember 2024

APINDO Kalimantan Selatan

H. Winardi Sethiono

____________________

Ketua

Posting Komentar

0 Komentar