Mediapublik.com : Banjarmasin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 211 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar pada Senin, 9 Desember 2024, di halaman kantor Kejari Banjarmasin.
Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samsiska Dien Ermika Syamsu, S.H., M.H., membuka acara ini secara resmi. Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang terjadi pada periode September hingga Desember 2024. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika:
Sabu-sabu: 47,02 gram
Inex/XTC: 1.214 butir
Ganja: 1 gram
Obat-obatan:
Zenith/Karisoprodol: 20.682 butir
Obat daftar G: 300 pcs
Barang lainnya:
Minuman keras: 45 botol
Kosmetik: 949 pot
Jamu: 5.099 sachet
Handphone: 164 unit
Senjata tajam: 25 bilah
Pupuk: 857 karung
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender dan cairan deterjen, obat-obatan daftar G dibakar di dalam tong, sementara handphone, senjata tajam, dan timbangan elektronik dihancurkan dengan alat gerinda dan palu.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menunjukkan komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Indah Laila, S.H., M.H., Kepala Kejari Banjarmasin.
Kegiatan pemusnahan ini mencerminkan dedikasi Kejari Banjarmasin dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Dengan langkah ini, Kejari Banjarmasin berharap dapat mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih bersih dan profesional...(Rilis/MP)
0 Komentar