Mediapublik.com : Banjarmasin
Empat orang saksi dihadirkan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) pada sidang lanjutan perkara Obstruction of justice (menghalang halangi penyidikan), Selasa (11/O3/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai oleh Indra Maenantha Vidi, kali ini menghadirkan Saksi Amar Tamjid selaku ketua Gapoktan, Agus Salim ketua RW , Adi Putra dan Mujiono yang bekerja pada KUD Jaya Utama.
Pemeriksaan saksi secara terpisah, terlebih dahulu Amar Tamjid yang diperiksa, dengan kesaksian antara lain menerangkan bahwa saksi ngumpul ngumpul dengan terdakwa sebanyak 5 (lima) orang membicarakan prihal pemeriksaan oleh penyidik Kejari Batola.
Hasil atau kesimpulan pembicaraan bahwa pemeriksaan oleh Kejari Batola adalah intimidasi dan itu harus dilawan.
Hal itu harus dituangkan dalam surat dengan bentuk surat pernyataan untuk dibawa ke Kejagung sebagai laporan.
Saksi juga mengetahui Dana dari 3 (Tiga) kelompok Tani dibantu oleh dana dari Terdakwa Darmono untuk berangkat ke Kejagung unt melaporkan Kejari Batola. Dan saksi berangkat ke Jakarta bersama 10 orang lainnya yaitu Aliansyah, Udin Palui, Suparman, Darmono dan lainnya .
Tujuan ke Kejagung untuk melaporkan Kajari yang menakuti warga dan intimidasi dalam pemeriksaan.
Ditegaskan oleh Saksi Amar Tamjid bahwa Terdakwa Darmono tidak memobilisasi massa ke Kejari Batola di Marabahan.
Selesai memeriksa saksi Amar Tamjid dianjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi Mujiono, saksi Adi dan saksi Agus Salim. Saksi Adi dan Saksi Mujiono menyampaikan bahwa diperintahkan Suparman untuj mengikuti demo dan jika tidak bersedia maka akan diberhentikan dari pekerjaan.
Terkait tentang pemanenan sawit diluar SHU jika ada yang tanya, menurut mereka sesuai perintah Darmono dijawab, untuk beli beras. tuturnya. (din/red).
0 Komentar