Mediapublik.com : Barabai
Pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai yang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul hingga kini masih aktif berstatus sebagai siswa di MAN 1 Hulu Sungai Tengah.
Hingga saat ini siswa berinilsial MAF tetap mengikuti proses pembelajaran layaknya siswa lainnya meski sedang menjalani masa hukuman, ujar Kepala MAN 1 Hulu Sungai Tengah, H. Someran.
Berdasarkan keterangan Someran saat di Kompirmasi diruang kerjanya (10/03), Z yang merupakan korban dari perkara yang menjerat MAF saat telah dinyatakan lulus seleksi dan akan segera diterima sebagai siswa di MAN 1 Hulu Sungai Tengah.
Z telah lulus seleski, tinggal menunggu pendaftaran ulang" ujar Someran.
Sebelumnya, dari keterangan orang tua Z yang diterima wartawan sinarpagibaru.id membenarkan bahwa Z telah diterima di MAN 1 Hulu Sungai Tengah, namun pihaknya keberatan jika MAF berada disekolah yang sama dengan Z.
Kami takut kejadian yang sama akan terulang kembali jika mereka berada dalam satu sekolah, apalagi sebelumnya kejadian itu selalu terulang meski sudah membuat kesepakatan hitam diatas putih" terang orang tua Z.
Menanggapi hal tersebut, kepala sekolah MAN 1 Hulu Sungai Tengah mengaku tak bisa berbuat banyak karena menurutnya pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan.
Kami tidak bisa berbuat banyak, hanya kami akan melakukan pengawasan sesuai tupoksi kami sebagai tenaga pengajar" ungkapnya.
Jika disekolah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami akan menindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan, dan jika terjadi diluar sekolah, itu bukan tanggung jawab kami, tutup Someran. (agst/din).
0 Komentar