Mediapublik.com Martapura
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak sipil warga negara melalui program “Jaksa Sahabat Santri.” Bertempat di Pondok Pesantren Darussalam, Kabupaten Banjar, Senin (21/4/25). Puluhan santri menerima akta kelahiran secara simbolis dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H., M.H., didampingi para Asisten, Koordinator, Kasi, dan seluruh jajaran Kejati Kalsel.
Turut hadir pula Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Drs. Zainal Muttaqin, MM, serta Ketua Yayasan Ponpes Darussalam, Dr. KH. Muhammad Husein, M.Ag.
Program ini tidak hanya berfokus pada penyerahan dokumen, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan advokasi hukum kepada kalangan santri yang selama ini belum memiliki dokumen kependudukan.
Penerbitan akta kelahiran dilakukan secara kolektif oleh tim dari Dinas Dukcapil, langsung di lingkungan pesantren, guna memastikan kemudahan dan kecepatan proses administrasi.
Kajati kalsel Rina Virawati menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
“Kami ingin memastikan bahwa para santri memiliki identitas hukum yang sah. Dengan dokumen ini, mereka bisa mengakses berbagai layanan publik secara maksimal. Kejaksaan juga akan terus hadir memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum di lingkungan pesantren,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejati Kalsel tahun 2025.
Pendekatan yang dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi ini menjadi contoh nyata pelayanan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Yayasan Ponpes Darussalam, Dr. KH. Muhammad Husein, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kalsel.
Ia berharap kegiatan serupa bisa menjangkau lebih banyak pondok pesantren di Kalimantan Selatan.
“Ini adalah langkah luar biasa yang tidak hanya membantu secara administrasi, tapi juga memberikan pemahaman hukum kepada para santri. Kami sangat berterima kasih,” ujarnya.
Melalui program “Jaksa Sahabat Santri,” Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap dapat memperluas cakupan pelayanan hukum dan pemenuhan hak sipil, serta menjadikan pesantren sebagai mitra strategis dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan beridentitas resmi..(MP)
0 Komentar